SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MA'HAD IT PADANG - BERILMU, BERAMAL, DAN BERAKHLAK MULIA SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MA'HAD IT PADANG - BERILMU, BERAMAL, DAN BERAKHLAK MULIA
Slide 1
Highlight Utama

Selamat Datang di Ma'had IT Padang - Pusat Kursus IT & Pemrograman

PELAJARI LEBIH LANJUT
Slide 2
Highlight Utama

Ma'had IT Padang - Pusat Belajar IT, Blockchain, AI, Pemrograman, Broadcasting & Digital Marketing

PELAJARI LEBIH LANJUT
Slide 3
Highlight Utama

Menciptakan Generasi Qurani & Pakar IT

PELAJARI LEBIH LANJUT
TENTANG KAMI

Pendidikan Berkualitas,
Untuk Masa Depan Gemilang.

Kami menyediakan pendidikan holistik yang mengembangkan potensi akademik, karakter, dan keterampilan siswa secara seimbang.

  • ✓ Kurikulum Berbasis Kompetensi
  • ✓ Guru Berpengalaman & Peduli
  • ✓ Fasilitas Modern & Lengkap
  • ✓ Lingkungan Islami & Berkarakter
Selengkapnya Tonton Video
Kegiatan belajar siswa
15+

Tahun
Pengalaman

Agenda

Lihat Semua
13 Jul

Hari Pertama Masuk Sekolah TA 2026/2027

Ma'had IT Padang

20 Jul

Masa Ta'aruf Santri Baru Tahun Ajaran 2026/2027

Aula Utama Pesantren

01 Agu

Kajian dan Doa Bersama Awal Bulan Muharram

Masjid Nurul Ilmi

Pengumuman

Lihat Semua
Daftar Ulang

Pengumuman Daftar Ulang Santri Baru Tahun 2026

19 Juni 2026

Akademik

Jadwal Pembagian Kelas dan Asrama Santri Baru

10 Juli 2026

Penting

Ketentuan Seragam dan Perlengkapan Santri Tahun Ajaran Baru

12 Juli 2026

Artikel

Lihat Semua

Pesan Syaikh Sudais atas Datangnya Bulan Ramadhan

8 months ago

Syaikh Shalih Fawzan: Keistimewaan Ramadhan adalah Bulan Diturunkannya Al-Quran

8 months ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Rabu 18 Februari 2026

8 months ago

Breaking News! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 2026 Jatuh pada 19 Februari 2026

8 months ago

Berita & Artikel

Artikel

Hukum Laki-Laki Memakai Emas dan Sutra dalam Islam

Hukum Laki-Laki Memakai Emas dan Sutra dalam IslamIslam adalah agama yang sempurna. Tidak ada satu pun perkara yang berkaitan dengan kehidupan manusia kecuali telah diberikan tuntunan dan batasannya. Termasuk dalam urusan pakaian dan perhiasan. Apa yang boleh bagi laki-laki belum tentu boleh bagi perempuan, dan apa yang tampak indah di mata manusia belum tentu halal menurut syariat.Di antara perkara yang perlu diperhatikan oleh seorang Muslim adalah hukum memakai emas dan sutra bagi laki-laki. Keduanya merupakan sesuatu yang diharamkan bagi laki-laki Muslim, sementara pada asalnya diperbolehkan bagi perempuan.Larangan ini bukan sekadar persoalan budaya, selera, atau kebiasaan masyarakat. Ia merupakan hukum yang bersumber dari sunnah Rasulullah ﷺ. Karena itu, seorang Muslim hendaknya tunduk kepada ketentuan Allah dan Rasul-Nya, meskipun terkadang hawa nafsu atau kebiasaan manusia menginginkan sesuatu yang berbeda.Emas dan Sutra: Perhiasan yang Diharamkan bagi Laki-LakiAllah ﷻ berfirman:وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka.”(QS. Al-Ahzab: 36)Ayat ini mengajarkan sebuah prinsip penting dalam kehidupan seorang Muslim: ketika dalil telah jelas, maka sikap seorang mukmin adalah tunduk dan patuh.Rasulullah ﷺ secara tegas melarang laki-laki Muslim memakai emas dan sutra.Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi ﷺ mengambil sutra dengan tangan kanannya dan emas dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda:“Sesungguhnya kedua benda ini haram bagi laki-laki dari umatku dan halal bagi perempuan mereka.”(HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)Hadis tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa emas dan sutra memiliki hukum yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.Mengapa Laki-Laki Dilarang Memakai Emas?Dalam manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah, seorang Muslim menerima hukum syariat berdasarkan dalil. Hikmah dari sebuah hukum boleh kita pelajari, tetapi hikmah bukanlah dasar untuk menolak hukum yang telah ditetapkan.Di antara hikmah yang disebutkan para ulama adalah bahwa Islam menjaga karakter dan pembeda antara laki-laki dan perempuan. Emas merupakan bentuk perhiasan yang secara syariat diberikan kepada perempuan sebagai bagian dari keindahan yang mereka miliki.Allah ﷻ berfirman:أَوَمَن يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam perhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran?”(QS. Az-Zukhruf: 18)Ayat ini menggambarkan kebiasaan perempuan dalam berhias dan memakai perhiasan.Namun, yang paling penting untuk dipahami adalah bahwa seorang Muslim tidak menggantungkan ketaatannya kepada kemampuan memahami seluruh hikmah sebuah hukum.Jika Rasulullah ﷺ telah melarangnya, maka seorang mukmin berkata, “Kami mendengar dan kami taat.”Bagaimana dengan Cincin Emas bagi Laki-Laki?Cincin emas termasuk dalam larangan tersebut.Karena itu, seorang laki-laki Muslim tidak diperbolehkan memakai cincin yang terbuat dari emas, baik emas kuning maupun emas putih apabila yang dimaksud adalah emas (gold) secara hakikat.Adapun perak, maka berbeda hukumnya. Laki-laki diperbolehkan memakai cincin perak, sebagaimana Nabi ﷺ pernah memakai cincin dari perak.Maka apabila seorang laki-laki ingin memakai cincin sebagai perhiasan, hendaknya memilih bahan yang dibolehkan syariat, seperti perak.Bagaimana dengan Emas Putih?Istilah “emas putih” terkadang menimbulkan kesalahpahaman.Jika yang dimaksud adalah emas yang dicampur dengan logam lain atau diberi warna putih, maka hakikatnya tetap emas. Mengubah warna atau mencampurnya dengan bahan lain tidak menjadikan emas tersebut halal bagi laki-laki.Namun, apabila suatu perhiasan disebut “white gold” tetapi sebenarnya bukan emas, melainkan logam lain seperti platinum atau bahan yang tidak termasuk emas, maka hukumnya perlu dilihat berdasarkan bahan sebenarnya.Karena itu, jangan hanya melihat nama atau warnanya. Perhatikan bahan dasar perhiasan tersebut.Bagaimana Hukum Sutra bagi Laki-Laki?Selain emas, Rasulullah ﷺ juga melarang laki-laki memakai sutra.Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:“Diharamkan sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan mereka.”(HR. At-Tirmidzi)Larangan ini berlaku pada pakaian yang terbuat dari sutra alami.Dalam kehidupan modern, seseorang mungkin menemukan pakaian yang disebut “silk”, “sutra”, atau memiliki tekstur menyerupai sutra. Karena itu, penting membedakan antara sutra asli dan bahan sintetis yang hanya memiliki karakteristik atau tampilan seperti sutra.Jika bukan sutra alami, maka tidak otomatis terkena hukum haramnya sutra.Apakah Ada Pengecualian?Syariat Islam tidak dibangun di atas kesulitan. Larangan memakai sutra bagi laki-laki memiliki pengecualian dalam kondisi tertentu.Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair bin Al-Awwam untuk memakai sutra karena penyakit kulit yang mereka alami.(HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa ketika terdapat kebutuhan yang dibenarkan syariat, hukum dapat memiliki pengecualian.Namun, pengecualian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan hukum. Keringanan diberikan karena adanya kebutuhan yang benar-benar diperhitungkan oleh syariat.Bagaimana Jika Dahulu Pernah Memakainya?Tidak sedikit orang yang baru mengetahui hukum ini setelah sebelumnya pernah memakai cincin emas, gelang emas, atau pakaian sutra.Jika seseorang telah mengetahui bahwa hal tersebut dilarang, maka hendaknya ia meninggalkannya dan bertaubat kepada Allah ﷻ.Allah Maha Pengampun bagi hamba yang kembali kepada-Nya.Taubat bukan hanya dengan mengucapkan istighfar, tetapi juga meninggalkan perkara yang dilarang dan bertekad untuk tidak mengulanginya.Seorang Muslim tidak perlu berputus asa karena kesalahan masa lalu. Yang terpenting adalah bagaimana ia memperbaiki dirinya setelah mengetahui kebenaran.Jangan Meremehkan Perkara yang Telah DiharamkanKadang-kadang larangan memakai emas atau sutra dianggap sebagai perkara kecil. “Hanya cincin,” kata seseorang. “Hanya pakaian,” kata yang lain.Padahal, persoalan seorang Muslim bukan semata-mata tentang besar atau kecilnya benda yang digunakan. Persoalannya adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.Perintah dan larangan syariat merupakan bentuk ujian bagi manusia. Allah ﷻ berfirman:فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ“Maka demi Rabb-mu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.”(QS. An-Nisa: 65)Inilah sikap yang semestinya dimiliki seorang Muslim. Ketika sunnah telah datang dengan penjelasan yang sahih, maka ia tidak mencari-cari alasan untuk menghindarinya.Islam Tidak Melarang KeindahanLarangan emas dan sutra bagi laki-laki bukan berarti Islam mengajarkan laki-laki untuk tampil buruk atau mengabaikan penampilan.Islam justru menganjurkan kebersihan, kerapian dan keindahan selama tidak melanggar batas-batas syariat.Rasulullah ﷺ bersabda:“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.”(HR. Muslim)Seorang laki-laki tetap boleh mengenakan pakaian yang bagus, menggunakan wewangian, memakai cincin perak, dan berhias dengan cara yang sesuai dengan syariat.Keindahan seorang Muslim bukan diukur dari mahalnya perhiasan yang ia kenakan, tetapi dari ketakwaan dan ketaatannya kepada Allah.Allah ﷻ berfirman:إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”(QS. Al-Hujurat: 13)PenutupEmas dan sutra memang indah. Tetapi bagi seorang laki-laki Muslim, keindahan bukan alasan untuk melanggar batas yang telah ditetapkan syariat.Rasulullah ﷺ telah menjelaskan bahwa emas dan sutra diharamkan bagi laki-laki dari umat beliau dan dihalalkan bagi perempuan mereka.Maka sikap seorang Muslim terhadap perkara ini bukanlah mencari pembenaran berdasarkan selera, tren, atau kebiasaan masyarakat. Sikap yang benar adalah menerima hukum tersebut dengan penuh ketundukan.Bisa jadi kita belum memahami seluruh hikmahnya. Namun seorang hamba tidak harus mengetahui seluruh hikmah dari sebuah perintah untuk menaati Rabb-nya.Sebab hakikat seorang Muslim adalah tunduk kepada Allah ﷻ.Ketika Rasulullah ﷺ bersabda, maka seorang mukmin berkata dalam hatinya: sami‘na wa atha‘na — kami mendengar dan kami taat.Semoga Allah ﷻ memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat, hati yang tunduk kepada kebenaran, serta kemampuan untuk mengikuti Al-Qur'an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan generasi Salafush Shalih.Wallahu a‘lam bish-shawab.https://www.pexels.com/photo/close-up-of-golden-earrings-20033873/

Artikel

Hukum Membaca Al-Quran dari HP, Gadget, Komputer dan Sejenisnya

Pertanyaan:Apakah diperbolehkan membaca Al-Qur’an dari komputer, seperti dari situs web atau file teks yang memuat seluruh isi Al-Qur’an yang ditampilkan di layar komputer? Saya bekerja di sebuah perusahaan dan di waktu istirahat saya membaca Al-Qur’an melalui komputer. Apakah wajib berwudhu untuk membaca Al-Qur’an dengan cara ini, sebagaimana halnya ketika membaca dari mushaf? Jawaban:Segala puji bagi Allah. Tidak ada perbedaan antara membaca Al-Qur’an dari mushaf fisik dengan membaca dari mushaf elektronik, halaman internet, atau layar ponsel. Yang terpenting adalah kegiatan membaca itu sendiri, yakni menggerakkan bibir sambil melihat ayat-ayat Allah yang tertulis. Semua hal tersebut tercakup dalam pembacaan dari layar elektronik, dan hal ini mendapatkan pahala membaca Al-Qur’an sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لاَ أَقُولُ الْم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ، وَلاَمٌ حَرْفٌ، وَمِيمٌ حَرْفٌ(“Barang siapa membaca satu huruf dari Kitabullah, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan, dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali. Aku tidak mengatakan bahwa Alif-Laam-Mim adalah satu huruf, tetapi Alif adalah satu huruf, Laam adalah satu huruf, dan Mim adalah satu huruf.”)—Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (2910) dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Sahih at-Tirmidzi.Dalam al-Mu‘jam al-Waseet (2/360) dijelaskan bahwa membaca Kitabullah berarti mengikuti kata-kata dengan mata dan mengucapkannya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam al-Fataawa al-Kubra (2/419) berkata:"Jika seseorang membaca Al-Qur’an karena Allah, maka ia akan mendapatkan pahala dalam semua keadaan."Apakah Wajib Berwudhu untuk Membaca dari Layar Elektronik?Berwudhu tidak diwajibkan untuk membaca Al-Qur’an, melainkan hanya diwajibkan untuk menyentuh mushaf fisik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ(“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”)—Diriwayatkan dalam al-Muwatta’ oleh Imam Malik (468) dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghaleel (122).Jika seseorang membaca Al-Qur’an yang dihafalnya atau membaca dari mushaf tanpa menyentuhnya, hal tersebut diperbolehkan. Oleh karena itu, membaca Al-Qur’an dari layar komputer tanpa berwudhu tidaklah mengapa, karena tidak termasuk dalam menyentuh mushaf secara langsung. Hal ini serupa dengan membaca dari mushaf yang terbuka tanpa menyentuhnya secara fisik.Kesimpulan:Membaca Al-Qur’an melalui komputer atau perangkat elektronik lainnya diperbolehkan dan memiliki nilai pahala yang sama seperti membaca dari mushaf fisik. Wudhu tidak menjadi syarat dalam membaca dari layar elektronik, selama tidak menyentuh mushaf fisik secara langsung. Wallahu a’lam.Sumber : Islamway | Weblink : https://en.islamway.net/fatwa/72383/reading-quraan-from-the-computer

Artikel

Pesan Syaikh Sudais atas Datangnya Bulan Ramadhan

Berbekal ketulusan hati, Kepala Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Syaikh Dr. Abdurrahman As‑Sudais, menyampaikan ucapan selamat kepada Khadimul Haramain, Raja Salman bin Abdul Aziz Alu Saud serta Putra Mahkota, Pangeran Muhammad bin Salman—semoga Allah melindungi keduanya—atas tibanya bulan Ramadhan yang penuh berkah.Beliau memohon agar Allah menerima segala amal shalih yang dipersembahkan, seraya menegaskan bahwa bulan suci ini menghidupkan rasa kasih sayang dan keakraban, mewujudkan nilai‑nilai kebersamaan dan solidaritas, serta melukiskan ketulusan dalam bekerja, memberi dan berbagi.

Al-Quran

Syaikh Shalih Fawzan: Keistimewaan Ramadhan adalah Bulan Diturunkannya Al-Quran

Mufti Agung Arab Saudi yang juga Ketua Hai`ah Kibar Ulama, Syaikh Shalih Al-Fawzan, menyampaikan ucapan selamat kepada Khadimul Haramain, Raja Salman bin Abdul Aziz Alu Saud, juga Putra Mahkota dan Perdana Menteri, Muhammad bin Salman, atas tibanya bulan suci Ramadhan.Dalam pernyataannya, beliau mengungkapkan bahwa Allah Ta’ala menganugerahkan beragam ibadah agar hamba-hamba‑Nya bisa mendekat kepada‑Nya. Pahala mereka dilipatgandakan, dosa-dosa mereka terhapus, dan mereka memperoleh ridha serta surga‑Nya.Salah satu musim ibadah yang agung ini adalah bulan Ramadhan. Allah berfirman: “Bulan Ramadhan adalah bulan ketika Al‑Qur`an diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia, serta penjelasan-penjelasan tentang petunjuk dan pembeda. Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka (boleh menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu, dan agar kamu menyempurnakan bilangan, serta mengagungkan Allah atas petunjuk‑Nya kepadamu, dan supaya kamu bersyukur.” [Al-Baqarah: 185]Syaikh Shalih menambahkan, salah satu keistimewaan bulan mulia ini adalah diturunkannya Al‑Qur`an di dalamnya. Karena itu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memperbanyak tilawah Al‑Qur`an di bulan ini lebih dari bulan-bulan lainnya.Para sahabat dan generasi salaf pun mengikuti jejak beliau, tenggelam dalam bacaan Al‑Qur`an saat Ramadhan. Inilah bulan Al‑Qur`an dan bulan puasa, sebab Allah menjadikan puasanya sebagai kewajiban dan salah satu rukun Islam, sebagaimana firman‑Nya: “Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan itu hendaklah ia berpuasa.” [Al-Baqarah: 185]Beliau melanjutkan, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan puasa Ramadhan sebagai salah satu dari lima pilar Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara: syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]Beliau juga mensyariatkan qiyam Ramadhan dengan sabdanya: “Barang siapa menegakkan (shalat malam) Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]Terakhir, Syaikh Shalih mengingatkan, “Bulan yang mulia ini — wahai kaum Muslimin — pintu-pintu surga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup. Karena itu, marilah kita giatkan amal shalih: shalat, zakat, sedekah, dan kebaikan lainnya, memperbanyak tilawah Al‑Qur`an, dzikir, dan doa.”Beliau juga berpesan agar menjauh dari kemaksiatan dan dosa, serta bertakwa kepada Allah selama bulan ini. Ramadhan adalah bulan kebaikan, kemurahan, dan ketakwaan. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang‑orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” [Al-Baqarah: 183]

Akidah

Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Rabu 18 Februari 2026

Kerajaan Arab Saudi melalui Mahkamah Agung Kerajaan menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Hari Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan ini diambil setelah hilal berhasil dilihat di wilayah Sudair dan Tumair pada Selasa waktu maghrib, 17 Februari 2026. Sebelumnya, Mahkamah Agung Kerajaan telah menyerukan kepada warga Saudi untuk melakukan Rukyatul Hilal untuk menetapkan masuknya awal bulan Ramadhan pada tahun ini. Berdasarkan seruan itu, siapapun yang berhasil melihat hilal, untuk memberikan laporan resmi dan diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung Kerajaan. "Mahkamah Agung telah mengesahkan hasil penglihatan hilal dan mengumumkan bahwa Rabu, 18 Februari 2026 adalah 1 Ramadhan 1447 H," tulis laporan resmi Mahkamah Agung Kerajaan seperti dilansir dari Saudi Pres Agency, Selasa, 17 Februari 2026. Dengan demikian, Penetapan awal Ramadhan pada tahun ini terjadi perbedaan antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada Hari Kamis, 19 Februari 2026 melalui melalui Sidang Isbat setelah hilal tidak berhasil dilihat di seluruh wilayah Indonesia.

Akidah

Breaking News! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 2026 Jatuh pada 19 Februari 2026

Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diumumkan usai sidang isbat yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (17/2/2026), dan dihadiri berbagai unsur lembaga negara serta organisasi kemasyarakatan Islam. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa hasil sidang isbat telah disepakati bersama. “Sidang isbat telah selesai dilaksanakan. Disepakati bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujarnya dalam konferensi pers usai sidang. Sidang isbat tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha, Planetarium Jakarta, Badan Informasi Geospasial, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Keterlibatan berbagai lembaga tersebut menunjukkan bahwa penetapan awal Ramadhan dilakukan melalui pendekatan kolektif, ilmiah, dan berbasis kajian astronomi serta pertimbangan fikih. Namun demikian, keputusan pemerintah berbeda dengan ketetapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sebelumnya telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026. Muhammadiyah menggunakan metode hisab murni dengan sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang menganut prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Perbedaan awal Ramadhan tersebut muncul akibat perbedaan metodologi dan kerangka fikih yang digunakan. Meski sama-sama berlandaskan perhitungan astronomi, sistem penetapan yang dipakai memiliki pendekatan berbeda antara metode hisab global dan mekanisme sidang isbat pemerintah yang menggabungkan hisab dan rukyat.

Showcase Santri

Karya & Pencapaian

Bukti nyata dari dedikasi belajar santri Ma'had IT dalam membangun solusi digital.

Lihat Project
Web App Final Project Batch #5

Sistem Informasi Akademik

Aplikasi berbasis web untuk Sistem Informasi Akademik Sekolah, Lembaga Pendidikan, Kampus dan Universitas

PELAJARI TEKNOLOGI YANG DIGUNAKAN →
Lihat Hasil
Branding Collaboration Project

Digitalisasi UMKM

Membantu 50+ UMKM lokal dalam rebranding dan optimalisasi penjualan melalui marketplace.

LIHAT IMPACT SOSIALNYA →
Tenaga Pendidik

Guru & Tenaga Kependidikan

Didukung oleh guru profesional, berpengalaman, dan berdedikasi dalam membimbing santri agar menjadi generasi berilmu, berakhlak mulia, dan berprestasi.

Lihat Semua

Syamsul Akmal

Ketua Yayasan

Ali Umar

Kepala Sekolah

Ahmad Fauzi

Guru Tahfidz

Anshar Himawi

Guru Bahasa Arab

M. Ridwan

Guru Fiqih

Syamsul Akmal

Ketua Yayasan

Ali Umar

Kepala Sekolah

Ahmad Fauzi

Guru Tahfidz

Anshar Himawi

Guru Bahasa Arab

M. Ridwan

Guru Fiqih

Syamsul Rijal

Guru TIK

Tanya Jawab

Pertanyaan Umum

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai program belajar dan pendaftaran di Ma'had IT Padang.

Masih bingung?

Hubungi Admin Kami
Sangat bisa! Kurikulum kami dirancang mulai dari tingkat dasar hingga mahir dengan pendampingan penuh.
Memiliki kemauan belajar yang kuat, laptop minimal RAM 4GB, dan mengikuti tes seleksi administrasi.
Ya, setiap santri yang menyelesaikan proyek akhir akan mendapatkan sertifikat kompetensi resmi dari Ma'had IT.

Video Highlights

Lihat Semua

Kajian Singkat - Anak, Anugerah dan Ujian | Ustadz Abu Abdillah, Lc

Tap to Watch